TATA TERTIB
PESERTA DIDIK SMP
NEGERI 1 JIWAN
TAHUN PELAJARAN
2021/2022
Peraturan tata tertib peserta didik berfungsi untuk mengatur ketertiban
peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran guna mencapai mutu
pembelajaran yang optimal. Fungsi yang lain menetapkan kriteria penilaian
pribadi peserta didik yang berisi kelakuan, kerajinan, kerapian dan 9K
(Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Keterbukaan, dan
Keteladanan).
A.
Tata Tertib Umum
- Wajib menjaga nama baik sekolah.
- Wajib menjaga dan melestarikan program 9K.
- Membiasakan salam, senyum, dan sapa di lingkungan sekolah.
- Wajib mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh sekolah.
- Wajib mendukung semua kegiatan yang diadakan oleh sekolah.
- Wajib turut serta menjaga dengan baik fasilitas sekolah.
B.
Hak Peserta Didik
- Mengikuti proses kegiatan pembelajaran, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran.
- Menggunakan sarana dan prasarana sekolah.
- Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah.
- Menjadi Pengurus Kelas, Pengurus OSIS, anggota atau Kepanitiaan dalam kegiatan kesiswaan.
- Mendapatkan bimbingan dari para guru dalam mencapai prestasi yang optimal.
- Mendapatkan layanan Konseling dari BK/BP, Pustakawan, Laboran, dan fasilitas lain yang sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Setiap peserta didik mendapatkan bimbingan dari Wali Kelas masing-masing.
- Menyampaikan usulan atau pendapat melalui pengurus MPK (Musyawarah Perwakilan Kelas).
- Peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang / tidak mampu bisa mengajukan keringanan biasa / BSM sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh pihak sekolah.
C.
Kewajiban Peserta Didik
1.
Kelakuan
Selama berada di
lingkungan sekolah setiap peserta didik wajib:
a.
Menghormati dan menghargai semua warga sekolah; Kepala Sekolah, Guru,
Karyawan, maupun sesama peserta didik.
b.
Sopan dalam berperilaku dan santun dalam berbicara.
c.
Mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan jam belajarnya secara
tertib.
d.
Mengikuti kegiatan pengembangan diri / ekstrakurikuler sesuai dengan
pilihannya.
e.
Menjaga dan memelihara alat dan media pembelajaran serta prasarana
sekolah lain-nya.
f.
Menjaga nama baik lembaga / sekolah.
g.
Menjaga dan memelihara keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluarga-an, kesehatan, kerindangan, keterbukaan, dan keteladanan.
h.
Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan semua warga sekolah.
i.
Menjaga keamanan, ketenangan, kelancaran dan ketertiban dalam proses
pembe-lajaran.
2.
Kerajinan
a.
Kehadiran
1)
Peserta didik harus hadir di sekolah 5 menit sebelum dimulai kegiatan
upacara bendera (hari senin) atau Apel Pagi Do’a Bersama (hari selasa s.d.
sabtu).
2)
Bila peserta didik tidak masuk sekolah harus ada surat keterangan dari
orang tua / wali peserta didik. Surat Ijin hanya berlaku dua hari, dan Surat
Keterangan Sakit jika melebihi tiga hari harus melampirkan Surat Keterangan
Dokter.
b.
Keterlambatan
Bila datang terlambat,
peserta didik tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang kelas sebelum minta ijin
kepada guru piket atau guru BP.
c.
Kegiatan pembelajaran
1)
Mengikuti secara aktif seluruh program sekolah.
2)
Selama kegiatan pembelajaran berlangsung, peserta didik tidak
diperkenankan meninggalkan kelas kecuali mendapat ijin dari guru pengajar.
3)
Apabila tidak mengikuti pelajaran, peserta didik harus mendapat ijin
dari guru mata pelajaran dan guru piket.
4)
Apabila telah sepuluh menit guru belum hadir di kelas, ketua kelas atau
salah satu pengurus kelas wajib menghubungi guru piket dan peserta tidak
diperkenankan meninggalkan ruang kelas.
5)
Seluruh peserta didik pulang bersama-sama setelah berbunyi bel tanda
berakhirnya seluruh pelajaran.
6)
Senantiasa mengikuti ulangan / penilaian yang diberikan guru atau
sekolah.
7)
Senantiasa mengikuti remidi untuk mata pelajaran yang belum tuntas.
3.
Kerapian
a.
Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan sekolah:
1)
Pakaian:
a)
Hari Senin-Selasa: Putih-Biru lengkap dengan atributnya, sepatu hitam
polos, kaos kaki putih (15 cm di atas mata kaki), sabuk hitam standar, dan
berdasi biru.
b)
Hari Rabu-Kamis: Putih-Krem lengkap dengan atributnya, sepatu hitam
polos, kaos kaki putih (15 cm di atas mata kaki), sabuk hitam standar, dan
berdasi krem.
c)
Hari Jum’at: Batik biru, sepatu hitam polos, kaos kaki putih (15 cm di
atas mata kaki), sabuk hitam standar.
d)
Hari Sabtu: Pramuka lengkap, sepatu hitam polos, kaos kaki hitam (15 cm
di atas mata kaki), sabuk hitam standar, dan bersetangan leher.
2)
Tidak boleh memakai atribut di luar ketentuan sekolah.
b.
Kepribadian
1)
Peserta didik putra:
a)
Berpenampilan rapi; potongan rambut rapi dan wajar, serta tidak dicat /
disemir.
b)
Tidak mengenakan perhiasan yang biasa dipakai orang perempuan;
anting-anting, gelang, kalung, cincin. Juga tidak diperkenankan ber-tato.
2)
Peserta didik putri:
Tidak mengenakan perhiasan, tidak ber-make
up berlebihan.
3)
Tidak mengeluarkan kata-kata kotor (tidak senonoh) kepada warga
sekolah.
4)
Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, tindak pidana (mencuri atau
merampas barang milik orang lain).
5)
Tidak melompat pagar sekolah untuk masuk dan keluar lingkungan sekolah.
6)
Tidak memelihara kuku panjang dan ber-cat kuku.
4.
Keamanan
a.
Peserta didik harus menempatkan sepeda pada tempat parkir yang telah
disediakan.
b.
Selama waktu istirahat dan jam kosong peserta didik tidak diperkenankan
berada di kamar mandi siswa dan tempat parkir sepeda.
c.
Peserta didik dilarang keras membawa atau memperjuabelikan senjata api
/ tajam di lingkungan sekolah.
d.
Peserta didik dilarang keras menggunakan senjata api / tajam untuk
mengancam atau melukai orang lain.
e.
Peserta didik dilarang keras mabuk di dalam maupun di luar lingkungan
sekolah.
f.
Peserta didik dilarang keras membawa, memperjualbelikan, atau
mengonsumsi narkoba.
g.
Peserta didik dilarang keras tawuran baik di dalam maupun di luar
lingkungan sekolah.
h.
Peserta didik dilarang keras menjadi provokator perkelahian.
i.
Peserta didik dilarang keras melakukan tindakan mengancam,
mengintimidasi, menganiaya, atau mengeroyok orang, baik di lingkungan sekolah
maupun di luar sekolah.
5.
Kebersihan
a.
Selalu berpakaian rapi dan bersih.
b.
Senantiasa memelihara kebersihan badan dan kelengkapan belajar
(pakaian, sepatu, tas, buku, serta alat tulis.
c.
Senantiasa memelihara dan menjaga kebersihan ruang kelas, laboratorium,
perpusta-kaan, mushalla, dan taman.
d.
Selalu memelihara dan menjaga keberhasilan sarana dan prasarana
sekolah.
6.
Ketertiban
a.
Tidak mengotori, mencorat-coret meja, kursi, tembok, pintu, dan
barang-barang inventaris sekolah.
b.
Peserta didik dilarang membawa rokok di lingkungan sekolah.
c.
Peserta didik dilarang membawa atau menjualbelikan buku, majalah,
kaset/CD, ponsel yang berisi pornografi.
d.
Peserta didik diwajibkan untuk turun dari sepeda ketika memasuki
gerbang sekolah.
e.
Peserta didik tidak diperkenankan mengaktifkan / mengoperasikan ponsel
pada saat kegiatan pembelajaran sedang berlangsung.
f.
Peserta didik diharuskan merapikan meja dan kursi tempat belajarnya
ketika pulang.
7.
Keindahan
a.
Peserta didik diharuskan menjaga keindahan lingkungan sekolah.
b.
Peserta didik diharuskan menjaga keindahan ruang kelas masing-masing.
8.
Kekeluargaan
a.
Menjaga kerukunan dan keharmonisan warga sekolah.
b.
Membudayakan kerjasama dan gotong-royong.
c.
Menjalin silaturahmi antar warga sekolah.
d.
Mengembangkan sikap peduli, sosial, dan tolong-menolong.
9.
Kesehatan
a.
Peserta didik meningkatkan pola hidup sehat.
b.
Peserta didik menjaga kesehatan jasmani dan ruhani.
c.
Peserta didik membangun dirinya menjadi manusia Indonesia seutuhnya.
10. Kerindangan
a.
Peserta didik menjaga dan memelihara kerindangan di lingkungan sekolah.
b.
Peserta didik menjaga dan memelihara keasrian di kelas masing-masing.
11. Keterbukaan
a.
Menjaga keterbukaan di antara warga sekolah.
b.
Memberikan informasi yang diperlukan oleh sekolah yang bersifat
membangun.
12. Keteladanan
a.
Memberikan keteladanan kepada orang lain dalam bersikap, perilaku, dan
bertutur kata.
b.
Selalu introspeksi diri untuk mengoptimalkan potensi diri.
D.
Sanksi-sanksi
Bagi peserta didik yang
melanggar Tata Tertib Umum dan Kewajiban, maka akan diberlaku-kan sanksi
berupa:
1.
Teguran atau tugas-tugas yang ditentukan oleh sekolah.
2.
Peringatan tertulis (1, 2, 3) yang diketahui oleh orang tua / wali.
3.
Panggilan dan pernyataan orang tua / wali.
4.
Skors.
5.
Dikembalikan kepada pengasuhan orang tua / wali.
Madiun, 29 Juni 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kotak Saran